Tupoksi
Bidang Diseminasi Informasi
Tupoksi :
Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi;
- Pelaksanaan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi; dan
- Pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Seksi Diseminasi Info
Seksi Desiminasi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara dan penyiapan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Seksi Desiminasi Informasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
- melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penganalisaan bahan kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan intansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan desiminasi informasi P4GN;
- melaksanakan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
Seksi Advokasi
Seksi Advokasi dimpimpin langsung oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara dan penyiapan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Seksi Advokasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:
- menyusun Jadwal waktu (time schedule) atas Pelaksanaan Advokasi di bidang Pencegahan secara berkala;
- melakukan persiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan penyajian materi penjuluhan P4GN;
- melakukan koordinasi kepada instansi pemerintah dan non pemerintah yang akan di advokasi P4GN;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan serta pembentukan kader sadar narkoba;
- melaksanakan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Advokasi Bidang Pencegahan dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut.
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
Leave a Reply