Call Center : (061) 7334601

  
  
Get Adobe Flash player

Tupoksi

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan peran serta masyarakat P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara;
  2. pelaksanaan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi  Sumatera Utara;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi kepada BNNK/Kota

 

Pemberdayaan alternatif

Seksi Pemberdayaan Alternatif dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan penyiapan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota

Seksi Pemberdayaan Alternatif mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan seksi pemberdayaan alternatif bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
  2. melaksanakan koordinasi internal BNNP, maupun koordinasi lintas instansi serta melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama mengenai pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan P4GN.
  3. melaksanakan pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan dan pemberdayaan alternatif masyarakat pedesaan.
  4. melakukan Pemetaan dalam rangka persiapan pemberdayaan alternatif (Community development) di perkotaan dan pedesaan serta mengadakan sosialisasi lingkungan masyarakat bebas dari Penyalahguna dan peredaran gelap narkoba (PPGN) dalam wilayah community development tersebut
  5. melakukan deteksi dini (test narkoba) dalam wilayah community development.
  6. melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kerja, kursus dan lain lain di lingkungan  community development.
  7. membantu pengungkapan jaringan dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba kecuali prekursor tembakau dan prekursor alkohol.
  8. mendorong dan memfasilitasi serta melaksanakan peningkatan kemampuan dan penguatan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang menangani korban napza.
  9. mendorong dan memfasilitasi para pecandu/penyalahguna narkoba agar mengikuti program wajib lapor dan melakukan pendataan wajib lapor secara terpadu.
  10. mendorong dan memfasilitasi pecandu/penyalahguna narkoba untuk mengikuti terapi dan rehabilitasi di Pusat Terapi dan Rehabilitasi yang ada di Indonesia dan melaksanakan kegiatan pendampingan pasca rehabilitasi (after care) bagi mantan pecandu yang telah mengikuti program terapi dan rehabilitasi;
  11. melakukan monitoring, pembinaan, pengawasan dan evaluasi  seluruh kegiatan yang menyangkut tupoksi seksi pemberdayaan alternatif dan rehabilitasi.
  12.  Melaksanakan bimbingan teknis P4GN di bidang Pemberdayaan alternative kepada BNNK/Kota.
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

 

Seksi Peran Serta Masy

Seksi Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan peran serta masyarakat P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Sumatera Utara dan penyiapan bimbingan teknis peran serta masyarakat kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.

Seksi Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Peran Serta Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  2. melakukan penyiapan peran serta P4GN dibidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara;
  3. penyiapan bimbingan teknis peran serta masyarakat kepada BNNK/Kota;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan  semua pihak yang akan diberdayakan bidang P4GN;
  5. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta lingkungan keluarga  yang akan diberdayakan bidang P4GN;
  6. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta siswa SLTA dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah bebas narkoba;
  7. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta tokoh masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan bebas narkoba;
  8. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta media massa dalam rangka mendukung lingkungan bebas narkoba;
  9. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta perguruan tinggi dalam rangka menciptakan lingkungan kampus bebas narkoba;
  10. melaksanakan kegiatan yang melibatkan peran serta pekerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja  bebas narkoba;
  11.  melaksanakan penjangkauan, dan pendataan terhadap  komponen masyarakat (LSM, Ormas dll) yang perduli terhadap korban penyalahgunaan narkoba;
  12. melaksanakan test narkoba (test urine, test rambut, test darah, test asam dioksiribonuleat (DNA), test bagian tubuh lainnya dalam rangka pengungkapan jaringan;
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: