Tupoksi
Bidang Pemberantasan
Tupoksi :
Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam melaksanakan tugas, maka Bidang Pemberantasan memiliki fungsi seperti berikut :
- Pelaksaanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara;
- Pelaksanaan Penyidikan, penindakan, dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan teroorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Psikotropika, precursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
- Pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti dan aset dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara;
- Pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pemberantasan melalui intelijen dan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/kota.
Seksi Intelijen
Seksi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan intelijen berbasis teknologi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota
Seksi Intelijen mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan seksi intelijen BNNP Sumatera Utara;
- melakukan Inventarisasi, identifikasi, analisis perhitungan informasi data tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;
- melakukan tindakan pengawasan terhadap orang, barang atau tempat yang dicurigai dan atau atas informasi terjadinya kegiatan tindak pidana narkotika atau yang berkaitan sesuai undang undang Narkotika;
- melakukan pemetaan kasus dan daerah rawan peredaran gelap narkotika;
- melakukan kegiatan intelejen berbasis tekhnologi di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
- melaksanakan bimbingan teknis kegiatan intelijen berbasis teknologi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
Seksi Penyidikan, Penindakan & Pengejaran
Seksi penyidikan, penindakan, dan pengejaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyidikan, penindakan dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan teroorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prokursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara dan penyiapan bimbingan teknis kegiatan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/Kota.
Seksi penyidikan, penindakan, dan pengejaran, mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan seksi penyidikan, penindakan dan pengejaran Bidang pemberantasan;
- melakukan inventarisasi, identifikasi, analisis data, perhitungan bahan informasi Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;
- pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika dan precursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika kepada penuntut umum;
- melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka interdiksi daerah rawan peredaran gelap narkotika;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
Seksi Pengawasan Tahanan, Barang Bukti & Aset
Seksi Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Aset dimpimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti dan aset dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara
Seksi pengawasan tahanan, barang bukti dan aset mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan seksi pengawasan tahanan barang bukti, dan aset Bidang Pemberantasan.
- melakukan inventarisasi, identifikasi, analisis perhitungan informasi tindak Pidana narkotika, termasuk melakukan pendataan barang bukti , tahanan, dan aset tersangka baik yang ditangani BNNP, maupun pada lembaga Penegak Hukum lainnya,
- menginventarisasir data Tindak Pidana Narkotika dan atau precursor narkotika, tahanan, barang bukti dan aset yang berkaitan dengan kasus sebagaimana dimaksud.
- melakukan Koordinasi Lintas Sektor dengan aparat penegak hukum lainnya guna melaksanakan kegiatan P4GN.
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
Leave a Reply