Call Center : (061) 7334601

  
  
Get Adobe Flash player

Tupoksi

Bagian Tata Usaha

Tupoksi Bagian Tata Usaha :

  1. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelayanan administrasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
    a. Penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
    b. Pelaksanaan urusan tata persuratan, pengelolaan logistik, dan urusan rumah tangga BNNP Sumatera Utara;
    c. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi dan hubungan masyarakat;
    d. Evaluasi dan penyusunan laporan.
    e. Pelayanan administrasi
    f. Pengelolaan logistik

Subag Perencanaan

Subbagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, bahan bantuan hukum dan kerjasama, serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Subbagian Perencanaan, mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut :

  1. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan umum, komponen kegiatan tahunan dan anggaran di lingkungan BNNP Sumatera Utara;
  2. memfasilitasi, mengkoordinir dan menyampaikan laporan hasil penyusunan perencanaan lima tahunan tingkat BNNP Sumatera Utara;
  3. melaksanakan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi komponen kegiatan berdasarkan sumber pembiayaan;
  4. menkoordinir penyusunan laporan bulanan, triwulan, tahunan lingkup BNNP;
  5. melaksanakan evaluasi kinerja BNNK;
  6. menyelenggarakan dan mengkoordinir kajian/penelitian dan pengembangan komponen kegiatan yang mendukung perumusan kebijakan BNNP;
  7. menyelenggarakan administrasi umum dan perlengkapan dalam sub bagiannya;
  8. melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. melaksanakan penyiapan bantuan hukum dan kerjasama;
  10. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan  sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

 

Subag Administrasi

Subbagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi dan hubungan masyarakat di lingkungan BNNP Sumatera Utara

Subbagian administrasi mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan, mengumpulkan, dan mengklasifikasi data kepegawaian di lingkungan BNNP Sumatera Utara;
  2. melakukan pembinaan, asistensi  dan memfasilitasi pelayanan  administrasi;
  3. mengelolah data kepegawaian yang meliputi Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kenaikan pangkat, prajabatan, mutasi, peralihan status, pensiun, kenaikan gaji berkala, dan penerimaan tanda penghargaan Satya Lencana;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun daftar penilaian pegawai (DP3), rencana formasi personil dan informasi jabatan di lingkungan BNNP Sumatera Utara;
  5. mengoordinir dan menghimpun daftar hadir pegawai BNNP Sulsel dan melakukan pelaporan mengenai tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang dan berkala;
  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi permohonan cuti, izin, surat keterangan sakit, kesejahteraan pegawai dalam lingkup BNNP Sumatera Utara;
  7. penata usahaan keuangan (melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan) di lingkungan BNNP Sumatera Utara;
  8. mengarsipkan data kepegawaian dan mensosialisasikan peraturan  perundang undangan  di bidang kepegawaian;
  9. mengelola dan mengkoordinir pusat penyediaan data dan dokumentasi;
  10. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
  11. Melaksanakan pembinaan senam kesegaran jasmani personil BNNP Sumatera Utara;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Administrasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

 

Subag Logistik

Subbagian logistik dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, pengelolaan logistik, dan urusan rumah tangga BNNP Sumatera Utara

Subbagian Logistik mempunyai tugas dengan rincian sebagai berikut:

  1. melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
  2. melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas, surat masuk dan keluar;
  3. mengelola sarana dan prasarana serta melakukan urusan rumah tangga;
  4. melakukan pemeliharaan kebersihan serta keamanan lingkungan kantor;
  5. melaksanakan pengadaan, inventarisasi  dan perawatan  peralatan barang di lingkungan BNNP Sumatera Utara;
  6. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas subbagian Logistik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  7. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: