PROFIL
Visi BNN
Menjadi lembaga yang profesional dan mampu berperan sebagai focal point Indonesia di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya di Indonesia.
Misi BNN
- Menyusun kebijakan nasional P4GN
- Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
- Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba)
- Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.
BNN merupakan lembaga vertikal yang memiliki perwakilan di daerah yang di sebut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara merupakan perwakilan BNN yang sementara masih berkantor di Jl. Halat/Megawati No. 14 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area – Kota Medan. BNNP Sumatera Utara resmi melembaga bersamaan dengan pelantikan Kepala BNNP, yaitu tanggal 20 April 2011.
Visi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
Visi yang ditetapkan badan narkotika nasional adalah “Menjadi perwakilan BNN di Provinsi Sumatera Utara yang prefesional yang mampu menyatukan dan menggerakkan seluruh Komponen Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba”
Misi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
Misi yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional sebagai upaya mewujudkan visi tersebut adalah “Bersama Komponen Masyarakat Instansi Pemerintah terkait dan swasta provinsi Sumatera Utara melaksanakan :
- Pencegahan
- Pemberdayaan Masyarakat
- Rehabilitasi
- Pemberantasan peredaran gelap narkoba
- Pelaksanaan Tata Kola pemerintahan yang akuntabel
Tujuan
Sebagai penjabaran atau penetapan dari pernyataan visi dan misi tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara metetapkan tujuan adalah sebagai berikut “Mengurangi Resiko masyarakat sumatera utara dari peredaran gelap narkoba yang tercermin dari besaran angka prevalensi narkoba dibawah angka 3%”
II. Arah kebijakan pimpinan,
- FDG (fokus Discusion Group)
- Refocus ke siswa pelajar
- Optimalisasi anggaran
- Kampung bebas narkoba
- Lomba kreativitas anti narkoba
- Masiv campaign (Media Masa)
III. Sasaran Strategis
Badan narkotika nasional menetapkan sasaran strategis pada periode ini sebagai derivasi dari masing-masing tujuan diatas sasaran-sasaran strategis sebagai berikut:
- Bidang pencegahan.
- Meningkatnya siswa menengah, mahasiswa dan pekerja yang memiliki pengetahuan , pemahaman dan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan dan peredakeran gelap narkoba
- Meningkatnya siswa menengah, mahasiswa dan pekerja yang memiliki keterampilan menolak penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba
- Meningkatnya peranan instansi pemerintah dan swasta dalam mendukung pelaksanaan pencegahan dan peredaran gelap narkoba
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Terciptanya lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja bebas narkoba
- Terciptanya lingkungan masyarakat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
- Penjangkauan dan pendampingam
- Meningkatnya pelayanan wajib lapor narkoba
- Meningkatnya mantan penyalahguna mengikuti terapi dan rehabilitasi
- Meningkatnyan penyalahguna dan/atau pecandu narkoba yang mengikuti terapi dan rehabilitasi melalui penjangkauan
- Pemberantasan
- Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan peredaran gelap narkoba
- Meningkatnya penyitaan narkoba ilegal di pintu masuk (bandara, pelabuhan dan border land)
- Meningkatnya jaringan peredaran narkoba yang terungkap
- Meningkatnya jumlah tersangka narkoba
- Meningkatnya jumlah nilai aset yang disita dari kejahatan peredaran gelap narkoba
- Tata kelola pemerintahan yang akuntabel
- Terlaksananya perencanaan dan penganggaran yang terpadu, berbasis kinerja, dan berkerangka pengeluaran jangka menengah di lingkungan BNN Provinsi Sumatera Utara
- Terlaksananya layanan sistem komunikasi informasi kelembagaan. Administrasi